Pemberitahuan isi Putusan An. Hasmin Binti Husen, Nomor 186/Pdt.G./2024/PA.Pso
Pemberitahuan isi Putusan
Nomor 186/Pdt.G./2024/PA.Pso
Nomor : 186/Pdt.G./2024/PA.Pso Poso, 10 Desember 2024
Lampiran : 1 (Satu) Rangkap
Hal : Pemberitahuan isi Putusa
Nomor 186/Pdt.G./2024/PA.Pso
Yth. Sdra: Hasmin Binti Husen, tempat dan tanggal lahir Bungku, 26 April 1982, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Talasa, Rt.000 / Rw.000 (dekat Penjual Air Galon Rumah Ke 3), Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Termohon;
Assalamualaikum war.wab
Dengan ini kami sampaikan bahwa atas Perintah Hakim Tunggal berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Poso dalam perkara Nomor :186/Pdt.G/2024/PA.Pso tanggal 10 Desember 2024 telah diperintahkan untuk memberitahukan kepada Termohon;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
Hasmin Binti Husen, tempat dan tanggal lahir Bungku, 26 April 1982, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan Talasa, Rt.000 / Rw.000 (dekat Penjual Air Galon Rumah Ke 3), Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Termohon;
tentang isi putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 186/Pdt.G/2024/PA.Pso, Tanggal 10 Desember 2024 dalam perkara Cerai Talak antara:
untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara:
Sabril alias Sabril J Samudin bin Saleh Samudin Sebagai Pemohon;
melawan
Hasmin Binti Husen Sebagai Termohon;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sabril alias Sabril J Samudin bin Saleh Samudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hasmin binti Husen) di depan sidang Pengadilan Agama Poso;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa terhadap putusan tersebut Termohon dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini;
Pamberitahuan ini saya umumkan di papan Pengumuman Kantor Pengadilan Agama Poso dan Website Pengadilan Agama Poso.
Demikian Surat Pemberitahuan ini dan terima kasih.