Pemusnahan Blangko Akta Cerai Pada Pengadilan Agama Poso

Bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Poso, telah dilaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara berupa barang persediaan blangko Akta Cerai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Poso, Ummu Rahmah, S.H., M.H., di dampingi Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Poso serta disaksikan para pegawai Pengadilan Agama Poso.
Proses pemusnahan ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 932/DJA/SK.TI1.3.3/ VIII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Sehingga penggunaan blangko secara manual resmi dihentikan. Oleh karena itu, blangko yang tersisa dan tidak digunakan lagi wajib dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, menjaga kerahasiaan dokumen negara, serta memastikan tertib administrasi dan kearsipan.

Pemusnahan fisik blangko akta cerai sebagai tindak lanjut dari penerapan Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) sejak 1 Juli 2025 di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Penghapusan ini dilakukan karena akta cerai kini diterbitkan secara elektronik melalui website khusus, sehingga blangko fisik tidak lagi digunakan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan tertib administrasi.
Langkah ini sekaligus mencerminkan upaya menuju pelayanan peradilan yang lebih efisien, aman, dan akuntabel guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat

