header baru 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

on . Hits: 375

Pedomani " Ash shulhu khair Mediasi Berhasil di PA Poso

 

 

Poso || pa-poso.go.id
πŸ“… Rabu, 15 September 2025

Hari ini Senin, 15 September 2025, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Poso, Alhamdulillah atas izin Allah perkara Cerai Gugat Nomor 164/Pdt.G/2025/PA.Pso berhasil mencapai mufakat dan akhirnya berdamai. Para pihak dalam hal ini Penggugat dan Tergugat dibantu oleh Hakim Mediator Yunas Tri Antoro, S.H. berhasil menemukan titik temu untuk saling memaafkan. Memang memakan waktu lama untuk saling mengerti tetapi itu semua merupakan harga yang pantas. Sesungguhnya sebuah rumah tangga tidak akan lepas dari masalah dan rintangan namun niat yang kuat untuk saling memperbaiki diri dan menatap kedepan bersama sangat diperlukan.

Mediasi adalah salah satu aspek penting dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, mediator terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada para pihak yang terlibat tentang prosedur mediasi dan manfaat yang bisa didapatkan jika mereka mencapai kesepakatan. Setelah itu, dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan masalah yang dihadapi. Mediator berperan dalam memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menemukan kepentingan yang sama sehingga menghasilkan solusi terbaik bagi mereka. Sebagai fasilitator, mediator menciptakan suasana yang dapat memicu refleksi agar para pihak mau berkomunikasi dengan efektif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebagai sentuhan akhir, para pihak dibantu Hakim Mediator membuat kesepakatan perdamaian yang isinya adalah bahwa Para Pihak bersepakat untuk mengakhiri sengketa, Para Pihak bersepakat untuk saling memberikan support terbaik bagi rumah tangganya, dan Penggugat sepakat untuk mencabut perkara dengan nomor 164/Pdt.G/2025/PA.Pso. untuk kemudian dibuatkan penetapan cabut oleh Hakim pemeriksa perkara.

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso