Penandatanganan MoU Posbakum PA Poso TA 2024
Poso || pa-poso.go.id
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Poso, Ketua PA Poso, Faiz, S.HI., M.H. bersama Ketua Persekutuan Perdata Sulteng Legal Teguh Hidayat Rauf, S.H. menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Senin (29/1). Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Acara penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PA Poso Ummu Rahmah, S.H., M.H., Panitera PA Poso Sitti Nurcahaya Ismail, S.Ag., M.H., Sekretaris PA Poso Jamaludin Kuamas, S.Ag., dan Pejabat Struktural PA Poso, serta Tim Persekutuan Perdata Sulteng Legal.
Ketua PA Poso dalam sambutannya menyampaikan agar Posbakum lebih memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat dan membantu program-program PA Poso salah satunya dengan meningkatkan layanan Gugatan Mandiri dan e-Court yg bertujuan memberikan kemudahan dlm layanan guna tercapainya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. PA Poso juga baru saja mendapatkan penghargaan sebagai satker dengan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) Desember kemarin, harapannya agar Posbakum dapat bersinergi menjaga kualitas pelayanan, bebas dari Korupsi.
Pimpinan Persekutuan Perdata Sulteng Legal menyampaikan bahwa pada kesempatan ini nama Persekutuan yang telah berubah menjadi Sulteng Legal Center (SLC) dan untuk tahun ini dengan adanya advokat muda maka menambah personil menjadi 6 orang pada Posbakum yang akan membantu melayani masyarakat.
Dalam penandatangan MoU ini, PA Poso dan Lembaga Bantuan Hukum Poso Sulteng akan bekerja sama untuk melaksanakan Pos Bantuan Hukum dengan layanan pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak mampu secara gratis.
Kemudian acara ditutup dengan foto bersama.