Sinergi Sebagai Anggota Gugus Tugas KLA, Pengadilan Agama Poso Hadiri Evaluasi Lapangan Kota Layak Anak Kabupaten Poso
Poso || www.pa-poso.go.id
Selasa, 13 Juni 2023, Wakil Ketua Pengadilan Agama Poso memenuhi Undangan dari Pemerintah Kabupaten Poso dalam rangka Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Evaluasi KLA Kabupaten Poso secara hybrid (VLH). Bertempat di ruang Pogombo Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Ummu Rahmah, SH., MH, yang hadir mewakili Ketua PA Poso, bersama Panitera Muda Permohonan, Fatmawaty Lahay, S.Ag., sebagai bagian dari anggota Gugus Tugas KLA (Kota Layak Anak). Pada sehari sebelumnya, Senin, 12 Juni 2023, ditempat yang sama juga telah dilakukan rapat persiapan untuk kegiatan dimaksud.
Evaluasi ini dilakukan oleh Tim Independen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Saat ini Kabupaten Poso dalam tahap penilaian untuk mendapatkan penghargaan KLA dalam tingkat Madya. Kota Layak Anak adalah Kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Dalam pemaparan Ketua Gugus Tugas tentang pembangunan di Kabupaten Poso dalam kaitannya dengan Program KLA menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah telah bersinergi dengan lembaga lainnya termasuk Pengadilan Agama Poso dalam rangka melakukan upaya untuk mengurangi angka perkawinan anak. Pengadilan Agama dengan kewenangannya memberikan Penetapan Dispensasi telah melakukan beberapa upaya sebagi wujud mendukung program Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KLA.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Dalam tahap Tanya Jawab, Wakil Ketua Pengadilan Agama Poso diberikan kesempatan untuk memaparkan hal-hal yang telah dilakukan wujud sinergi atas program ini. Dijelaskan oleh Ummu Rahmah, S.H., M.H, bahwa Pengadilan Agama Poso pada tanggal 19 Juli 2022 telah melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso terkait kewenangan Pengadilan dalam mengadili Perkara Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam MoU tersebut, disyaratkan bahwa dalam setiap permohonan, untuk anak para Pemohon wajib telah mengikuti Edukasi di Puskesmas wilayah Domisili anak para Pemohon (yang dimohonkan Dispensasi) yang nantinya menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara. Menjawab pertanyaan dari Tim Independen tentang langkah lainnya, Wakil Ketua menjelaskan bahwa dalam setiap persidangan Hakim senantiasa menasehati para Pemohon serta diminta komitmen dari orang tua kedua belah pihak untuk ikut membantu membimbing para calon mempelai agar kedepannya bisa menjalani rumah tangga dengan baik.
Menutup sesi pertanyaannya, Sudirman Latif sebagai Tim Independen menyampaikan Apresiasi kepada Pengadilan Agama yang telah ikut serta melakukan langkah-langkah dalam rangka menekan angka Pernikahan Usia Anak. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.30 WITA dan berakhir pukul 13.10 WITA. Harapannya semoga Kabupaten Poso sukses meraih penghargaan KLA Tingkat Madya. (*_red)
-----------------------------------------------