Pengadilan Agama Poso Fasilitasi Pengadilan Militer III-17 Manado Dalam Sidang Teleconference Pemeriksaan Saksi
Poso || pa-poso.go.id
Berdasarkan surat Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : W3-Mil.06/356/OT.01.2/V/2022 tanggal 31 Mei 2022, perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi melalui telekonferensi / sidang online. Pengadilan Agama Poso memfasilitasi permohonan bantuan pemeriksaan Saksi melalui telekonferensi dengan Pengadilan Militer III-17 Manado dengan nomor perkara 54-K/PM.III-17/AD/V/2022 yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Poso, Senin (06/06/2022).
Penerapan teknologi teleconference dalam peradilan di Pengadilan Agama Poso sudah terlaksana beberapa kali. Hal ini tentunya selaras dengan gagasan "Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern" serta sesuai dengan azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Di samping itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengadilan juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan.