Pengadilan Agama Poso Mengikuti Sosialisasi Pengembangan dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palu
Poso || pa-poso.go.id
Kamis, 18 November 2021 / 13 Rabiul Akhir 1443 H Menindaklanjuti surat undangan dari PTA Palu nomor W19-A/1591/PP.01.3/XI/2021 tertanggal 09 November 2021, Pengadilan Agama Poso melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan PTA Palu Tahun 2021 (18/11). Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WITA dan bertempat di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Hadir pada kegiatan Sosialisasi PNBP ini perwakilan dari Pengadilan Agama Poso, yakni Faiz, S.HI., M.H. (Ketua PA Poso), Ummu Rahmah, S.H., M.H. (Wakil Ketua PA Poso), Sitti Fatimah, S.Ag. (Panitera), Jamaludin Kuamas, S.Ag. (Sekretaris) dan ST. Nurwahida (Bendahara Penerimaan).
Terdapat beberapa materi yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi PNBP ini yaitu:
1. UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP;
2. PP No. 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP;
3. PP No. 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP;
4. PP 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP; dan
5. PP no 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP.
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi PNBP ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang Pengelolaan PNBP, Tarif dan Jenis PNBP, serta Tata Cara Pemeriksaan PNBP berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini. (Tim IT)