Pengumuman II Relaas Panggilan Ghaib Nomor 57/Pdt.G/2026/PA.Pso
RELAAS PANGGILAN GHAIB
Nomor 57/Pdt.G/2026/PA.Pso
TELAH MEMANGGIL
Adriyanto Paulutu Bin Ayung Keo, tempat dan tanggal lahir Palu, 01 Januari 1979, agama İslam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Dahulu Beralamat Di Jalan Trans Sulawesj (depan Warung Sengkang) RT. 012, RW. 004, Deşa Sawidago, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah. Namun Sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah Negara
Republik Indonesia (GHAIB), sebagai Tergugat
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Poso pada :
Hari/Tanggal : Senin/15 Juni 2026
Waktu: 09.00 WITA
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Poso Jl. Pulau Kalimantan No. 30, Poso Kota
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
Irma Wati T Hasan Binti Tamrin Hasan Sebagai Penggugat;
melawan
Adriyanto Paulutu Bin Ayung Keo Sebagai Tergugat;
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Poso dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itü tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itü diajukan pada waktu sidang tersebut ;
Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka penggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui Website Pengadilan Agama Poso.
Panggilan ini merupakan panggilan Kedua.

